Pengadaan Barang Jasa Harus Jalankan Etika Kebijakan Umum Demi Tercapainya ‘Good Governance’
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman saat bertukar cenderamata usai mengisi acara FGD Pencegahan Potensi Permasalahan dalam Pengadaan Barang/Jasa I di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Foto: Jaka/nr
Pihak pelaku pengadaan barang atau jasa utamanya yang berada di lingkup birokrasi pemerintahan harus dapat memitigasi risiko permasalahan yang muncul sehubungan dengan prinsip, etika dan kebijakan umum pengadaan barang atau jasa demi tercapainya good governance atau tata kelola pemerintah yang baik. Mengingat, tata kelola yang baik hanya dapat terlaksana jika para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang atau jasa konsisten menjalankan dengan prinsip, etika dan kebijakan umum pengadaan barang atau jasa.
Demikian ditekankan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyampaikan sambutan sekaligus pidato pembukaan acara Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Potensi Permasalahan dalam Pengadaan Barang/Jasa I yang digelar oleh Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
“Pengadaan barang atau jasa kerap dijadikan sebagai kesempatan mendapatkan keuntungan dengan menyalahgunakan wewenang atas tugas atau jabatan yang berujung pada tindak pidana korupsi. Padahal, kegiatan pengadaan barang dan jasa berkaitan erat dengan penggambaran good governance. Kegiatan pengadaan barang atau jasa harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 dalam upaya membantu program Pemerintah dalam pencegahan permasalahan di bidang pengadaan barang atau jasa,” ujar Habiburokhman.
Tak hanya itu, tegasnya, para pelaku kegiatan pengadaan barang atau jasa diharapkan dapat memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas dan transparansi. Jika prinsip-prinsip tersebut terpenuhi, maka kegiatan pengadaan barang atau jasa berjalan secara transparan dan terbuka yang diharapkan akan mencapai hasil yang berkualitas dengan melaksanakan proses pengadaan barang atau jasa secara optimal untuk mencapai sasaran target yang telah ditetapkan serta menghasilkan pengadaan barang atau jasa yang memberikan manfaat sebesar-besarnya.
Selain itu, ungkap Politisi Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, terdapat hal lain yang perlu diperhatikan oleh para pelaku pengadaan barang dan jasa seperti pelaksanaan kegiatan yang aman dan tertib, terciptanya persaingan usaha yang sehat antara masing-masing penyedia barang atau jasa dan pembagian tanggung jawab yang sesuai bagi seluruh pihak terkait.
“Hal tersebut dimaksudkan agar pada proses pengadaan barang atau jasa dapat menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak terkait, pemborosan dan kebocoran keuangan negara serta menghindari penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak tertentu yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan negara,” tandas Habiburokhman.
Turut hadir dalam FGD Pencegahan Potensi Permasalahan dalam Pengadaan Barang/Jasa I tersebut yaitu Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, Plt. Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Pejabat Fungsional Auditor Ahli Utama Setjen DPR RI Setyanta Nugraha, Inspektur I Mohammad Djazuli, Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Indra Pahlevi serta segenap jajaran petinggi Setjen DPR RI.
Hadir pula Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP) Setya Budi Arijanta, Spesialis Monitoring Utama KPK Hendra Teja, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Riono Budisantoso, Direktur Investigasi IV pada Kedeputian Bidang Investigasi BPKP Raden Bimo Gunung Abdulkadir. (pun/aha)